Sabtu, 07 Mei 2016

Cara Membuat Paspor Secara Langsung Tanpa Perantara

Cara Membuat Paspor Secara Langsung Tanpa Perantara Sekarang pelayanan kantor Imigrasi sangat memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo. Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional. Bagi Anda warga Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka yang ingin membuat paspor secara langsung tanpa perantara atau calo sebaiknya datang ke Kantor Imigrasi Cirebon di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51 Kedawung Cirebon 45253 Telepon. 0231488282 Fax. 0231488284 - 85. Anda juga diharapkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut agar tidak bolak-balik karena persyaratannya tidak lengkap. Berikut persyaratan membuat paspor baru : Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir Tapi selain fotocopynya Anda juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor. Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian. Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi Cirebon : Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi. Membuat surat pernyataan di atas materai Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan. Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya. Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja. Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan. Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya. Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI. Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor. Adapun biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut : Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 355.000,- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 655.000,- Pengganti yang hilang yang masih berlaku Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 355.000,- Pengganti yang rusak yang masih berlaku Paspor Biasa 24 Halaman baru untuk WNI Rp. 55.000,- Paspor Biasa 24 Halaman Rp. 155.000,- Pengganti habis berlaku untuk WNI Paspor Biasa 24 Halaman Rp. 255.000,- Pengganti yang hilang yang masih berlaku Paspor Biasa 24 Halaman Rp. 155.000,- Pengganti yang rusak yang masih berlaku Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi Anda semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar