Sabtu, 07 Mei 2016
SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BARU "GRATIS...!!!"
SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BARU "GRATIS...!!!"
Info Publik - Cara Dan Syarat Pengajuan Pembuatan Akte Kelahiran Gratis - Memang akte kelahiran kelahiran sangat penting, karena itu bukti bahwa bayi tersebut benar benar anak anda dan sudah tercatat pada dinas kependudukan sebagai pencatatan sipil. Dengan memiliki akte kelahiran maka anak anda mempunya nomer induk kependudukan (NIK) "kalau dalam istilah handphone itu nomer IMEI" yaitu nomer seri produksi HP. NIK ini yang nantinya akan tercatat pada kartu keluarga (KK). Lalu apa manfaatnya jika mempunyai akte kelahiran? wah..sangat bermanfaat broo.. dan wajib di miliki untuk setiap penduduk Indonesiai ini.
Nih..Manfaat Akte Kelahiran:
Sekarang anak mau masuk sekolah TK saja harus ada Akte kelahiran karena itu untuk rujukan ijasah TK sampai perguruan tinggi,
Orang dewasa yang mau berangkat haji saja harus ada Akte kelahiran karena untuk membuat paspor
Membuat KTP dan KK juga harus sesuai Akte kelahiran
Untuk dapat masuk jadi anggota TNI & POLRI juga harus ada Akte kelahiran
Yang pasti sebagai dokumen pencatatan sipil dan bukti sah status anak
Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Mengurus Asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga
Mengurus Hak Dana Pensiun
Cara-Dan-Syarat-Pengajuan-Pembuatan-Akte-Kelahiran-Gratis
Syarat Membuat Akte Kelahiran WNI:
Sesuai undang undang nomer 23 tahun 2002 yang berisi tentang perlindungan anak, Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Mekanisme Pengajuan Akte kelahiran
Untuk mendapatkan pelayanan gratis pembuatan akte kelahiran anda harus langsung ke kantor dinas kependudukan dan pecatatan sipil di daerah anda masing masing, Jika melalui Puskesmas atau Rumah sakit biayanya sekitar Rp100.000; Dan ingat jangan sampai melebihi 60 hari sejak bayi anda lahir, jika melebihi 60 hari akan dikenakan denda sekitar 1 juta atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing. Tapi saya pernah membaca bahwa jika terlambat mau 1 tahun atau 5 tahun sekarang sudah tidak ada sidang dan denda hanya sekitar 100 ribu, jumlah senda ini tergantung peraturan daerah masung masing pokoknya tidak sampai 1 juta. Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
Pencatatan Kelahiran bagi WNA
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:
Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya
2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan
Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon
Lalu berapa lama akte kelahiran selesai dibuat?
Jika semua persyaratanya lengkap dan data data sesuai kemudian tidak ada masalah biasanya akan selaesai dalam waktu 2 - 3 hari, sedangka proses penyelesaian menurut UU nomer 23 tahun 2006 berjalan selama 30 hari kerja. Untuk mempercepat proses akte lelahiran Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar